RSS

Perusahaan perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN , Koperasi



Perusahaan perseorangan

Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan Perusahaan perseorangan :
  1. Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan
  2. pengelolaan badan usaha relatif mudah
  3. Rahasia perusahaan lebih terjamin
  4. Pajak yang dibayar relatif kecil
Kekurangan Perusahaan perseorangan

  1. Tanggungan pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi
  2. Kelangsungan usaha kurang terjamin
  3. Sumber keungan perusahaan relatif terbatas
  4. Mengalami kesulitan soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri
 


Firma
adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan Badan Usaha Firma :
1.      Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.      Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan Badan Usaha Firma :
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.      Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.      Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Perseroan komanditor (CV)
Badan Usaha Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV banyak digunakan oleh para pelaku bisnis sebagai legalitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik untuk usaha kecil atau menengah (UKM) termasuk untuk usaha besar.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.

Kelebihan Persekutuan Komanditer :
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan terbatas (PT)

Kelemahan Persekutuan Komanditer :
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas  adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Kelebihan Perseroan Terbatas:
1.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.      Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.      Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kekurangan Perseroan Terbatas :

  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.




BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN

Kelebihan BUMN :
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan negara    

Kekurangan BUMN :
1.      Kekurangan BUMN
2.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
3.      Manajemen perusahaan kurang profesional
4.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
5.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
6.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Koperasi
koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

KELEBIHAN KOPERASI :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


Keterkaitan antara perusahaan dengan bisnis

 

 

  1. Perusahaan

    1. Pengertian Perusahaan
      Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. Karena “kubutuhan” manusia  yang tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati “proses” di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan adalah “tempat melakukan proses” sampai bisa digunakan manusia.
              Perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari perusahaan untuk mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
       
    2. Bentuk-Bentuk Perusahaan
      1. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang dibentuk. Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantuk pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional.
        Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:

  1. Jumlah modal yang akan dimiliki oleh para pendiri,
  2. Jenis usaha yang dijalankan,
  3. Sistem pengawasan perusahaan,
  4. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan,
  5. Cara pembagian keuntungan perusahaan,
  6. Resiko yang dihadapi
  7. Jangka waktu pendirian perusahaan
  8. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
     

      1. Bentuk Perusahaan secara Yuridis
        Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma (Fa)
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Perusahaan Negara (PN)
  6. Koperasi
     
     

II.a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorang adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orangm dimana seluruh hartanya dijadikan jaminnan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki hasil keuntungan  yang diperoleh perusahaan.

II.b. Fima (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalakan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masih masing anggota, tetapi jika mendapat keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama.

II.c. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:

  1. Sekutu Komplementer (General Partner)
    Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
  2. Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
    Sekutu komanditer adalah anggota pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengolahannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang  disetor apabila perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.

II.d. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Jenis Perseroan Terbatasa ada 2 yaitu:

  1. PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
  2. PT Terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan dibursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.

II.e. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)

Perseroan menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:

Perseroan adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut UU Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:

 

  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Yaitu Perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.
  2. Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.

II.f. Koperasi

Komperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut UUD Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

    1. Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
      Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Tempat kududukan perusahaan adalah kator pusat perusahaan tersebut. Kator pusat pada umumnya dipengarahi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
      Letak perusahaan adalah tempat melakukan kegiatan fisik atau pabrik.  Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan salah satu faktor efisiensi perusahaan yang berkaitan dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya yaitu ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, transportasi, kedekatan pasar, kesesuaian iklim.
    2. Lingkungan Perusahaan
      Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan internal.
      Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan mikro

  1. Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadapt kegiatan usaha. Yang termaksud dalam lingkungan eksternal makro adalah keadaan alam, politik dan hukum, kondisi perekonomian, sosial budaya, teknologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.
  2. Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termaksud lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, dan pasar.

    1. Fungsi-Fungsi Perusahaan
      Ada 2 fungsi perusahaan, apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
       

  1. Fungsi operasi
    Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan fungsi operasi penunjang.
  2. Fungsi manajemen
    Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan.

    1. Tujuan Perusahaan
      Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maksimal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
      Tujuan pendirian perusahaan dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Tujuan ekonomis
    Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
    Contoh: menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
  2. Tujuan sosial
    Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
    Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan perusahaan, yaitu memberikan kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.

    1. Kerjasama Antar Perusahaan
      Kerjasama antar persahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan dalam kegiatan perekonomian bisnis. Semakin banyaknya perusahaan untuk melayani masyarakat yang selalu bertambah bisa menimbulkan persaingan yang sehat ataupun bisa juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
      Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan:

  1. Persaingan Sempurna
    Persaingan sempurna adalah persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang karena kalau seorang penjual berusaha untuk menaikkan harga jual maka yang akan terjadi adalah kemungkinan besar barang tersebut tidak laku.
  2. Persaingan Tidak Sempurna
    Persaingan tidak sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat pengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya di samping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
     
     
    Bentuk kerjasama antar perusahaan yaitu  :

  1. Kartel
    Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
    Jenis-jenis bentuk kartel:

  1. Kartel Produksi
    Kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama, karena kalau dilanggar akan dikenakan denda.
  2. Kartel Harga
    Merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga minimum terhadap barang yang sejenis dijual di pasar dengan tujuan untuk menghindari persaingan harga yang bisa merugikan semua pihat penjual.
  3. Kartel Daerah
    Kartel daerah atau rayon adalah salah satu bentuk kerjasama untuk membagi daerah pemasaran produksi masing-masing perusahaan dimana perusahaan anggota kartel tidak boleh menjual produksi sejenis pada daerah pemasaran anggota lainnya.
  4. Kartel Kondisi (Syarat)
    Kartel kondisi adalah bentuk kartel dengan tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan, pemberian discount dan sebagainya.

  1. Sindikat
    Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melakukan proyek khusus di bawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keungan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga perusahaan.
  2. Trust, Joint Venteru, Holding Company
    Ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bantuk kerjasama Joint Venteru.

    1. Ciri-Ciri Perusahaan
      Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikenali.
      Ciri umumnya:

  1. Operatif, adalah aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia atau distribusi barang dan jasa.
  2. Koordinatif, diperlukan koordinasi semua piat agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  3. Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
  4. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
  5. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
  6. Lokasim perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatau wawasan yang secara geografis jelas.
  7. Pelayanan bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terdapat visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
     

    1. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
      Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumper ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai sesuatu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun tanggung jawab sosial. 

  1. Bisnis

        1. Pengertian Bisnis
          Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata  dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
        2. Pengaruh Bisnis Terhadap perusahaan
          Pengaruh bisnis terhadap perusahaan sangat besar pengaruhnya. Karena bisnis sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan, seperti lingkungan internal yang sangat memperngaruhi didalam perusahaan seperti tenaga kerja, sumber daya manusia, dll. Dan sebaliknya untuk lingkungan eksternal.
           

Kesimpulan

Keterkaitan perusahaan dengan bisnis itu sangatlah penting karena faktor ekstern maupun intern sangat memperngaruhi hidup perusahaan tersebut.

Dalam dunia usaha saat ini, sebuah perusahaan semakin terikat pada hubungan bisnis dengan para retailernya, karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki hubungan yang erat dengan retailernya untuk dapat bertahan dalam kompetisi dengan perusahaan lain. Relationship marketing menawarkan strategi memperdalam hubungan dengan pelanggan. Kemampuan sebuah perusahaan untuk menciptakan dan memelihara hubungan dengan pelanggannya merupakan basis jangka panjang bagi keungulan bersaing perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan faktor-faktor apa sajakah yang berpengaruh dalam meningkatkan kualitas hubungan bisnis antara tenaga penjual dengan perusahaan retailer berdasar perspektif dan tenaga penjual. Model penelitian dikembangkan berdasarkan penelitian sebelumnya. Layanan tenaga penjual dan dukungan perusahaan menunjukkan pengaruh yang lebih besar pada kualitas hubungan bisnis dibandingkan keahlian tenaga penjual Hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa strategi personal selling dan dukungan perusahaan dengan promosi dan iklan serta penerapan orientasi pada pelanggan dalam budaya kerja perusahaan distributor farmasi, akan mampu meningkatkan kualitas hubungan bisnis dengan pelanggan (retailer) dan pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas penjualan

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA



Widyatmini. 1996. Pengantar Bisnis. Depok : Universitas Gunadarma

 

 

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS