Perusahaan
perseorangan
Adalah
perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh
terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.
biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan Perusahaan perseorangan :
- Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan
- pengelolaan badan usaha relatif mudah
- Rahasia perusahaan lebih terjamin
- Pajak yang dibayar relatif kecil
- Tanggungan pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi
- Kelangsungan usaha kurang terjamin
- Sumber keungan perusahaan relatif terbatas
- Mengalami kesulitan soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri
Firma
adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang
bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota
badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma :
1.
Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan
usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.
Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
3.
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma :
1.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
2.
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi
bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.
Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian
tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Perseroan komanditor (CV)
Badan Usaha Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV banyak digunakan oleh para pelaku bisnis sebagai legalitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik untuk usaha kecil atau menengah (UKM) termasuk untuk usaha besar.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.
Kelebihan
Persekutuan Komanditer :
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan terbatas (PT)
Kelemahan
Persekutuan Komanditer :
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
1.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
3.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepadaorang lain
4.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
-
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.Sejak tahun
2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
1.
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat
banyak
2.
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari
negara
4.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan negara
1.
Kekurangan BUMN
2.
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
3.
Manajemen perusahaan kurang profesional
4.
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
5.
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
6.
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Koperasi
koperasi berarti usaha bersama, misalnya
Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa,
Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
KELEBIHAN
KOPERASI :
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN
KOPERASI :
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.