RSS

BAB V Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

BAB V

A. Hak kekayaan Itelektual

1. Pengertian
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut Ismail SalehPengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.

Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwaPengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

2. Prisip HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

3. Klasifikasi HAKI
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1.  Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
4. Dasar HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.      Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3.      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).


B. Hak Cipta

1. Pengertian hak cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
2. Fungsi & sifat hak cipta
1. Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.


2. Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : · Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

3. Ciptaan yang dilindungi
Menurut Pasal 41 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi:
1. Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
2. seni, dan
3. sastra,
yang terdiri atas:
1.      buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.      karya seni terapan;
8.      karya arsitektur;
9.      peta;
10.  karya seni batik atau seni motif lain;
11.  karya fotografi;
12.  Potret;
13.  karya sinematografi;
14.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
15.  terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
16.  kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
17.  kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
18.  permainan video; dan
19.  Program Komputer

4. Masa berlaku hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.


     Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan menurut UUHC

 

A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)

·         Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi;

·         Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;

·         Seni batik;

·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

·         Arsitektur;

·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;

·         Alat peraga;

·         Peta;

·         Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;


      Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.


B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)


·         Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

·         Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.


D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:

·         Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

·         Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.


5. Pendaftaran hak cipta
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.

Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi, yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak Merek Dagang.

Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak ciptapengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali.

6. Lisensi
Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta):
a.    pewarisan;
b.    hibah;
c.    wakaf;
d.    wasiat;
e.    perjanjian tertulis; atau
f.     sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.

7. Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

C. Hak Paten
1. pengertian
Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.

2. Jk. Waktu paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan
3. Permohonan paten
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau lewat internet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.


     Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
2.     Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3.     Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten :
1.       Pengajuan permohonan;
2.       Pemeriksaan administratif;
3.       Pengumuman permohonan paten;
4.       Pemeriksaan substantif;
5.       Pemberian atau penolakan.


4. Pengalihan paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·         Pewarisan.
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis.
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

5. Lisensi paten
Lisensi paten dibahas pada pasal 69 sampai pasal 87 UU No.14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi pten. Secara garis besar lisensi paten dibagi menjadi 2 :
·         Lisensi sukarela (voluntary liscense), terdapat dalam pasal 69-73. Dalam hal ini pemberian lisensi dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalin kesepakatan antara si pelisensi dan pemegang hak paten
·         Lisensi Wajib, dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan oleh pemegang hak paten

6. Pelanggaran hak paten
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya


D. Merk
1. Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur– unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Jenis2 Merk
Undang-undang Merek Tahun 1992 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 1992 yaitu merek dagang dan merek jasa. Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek koloektif ini pemakaiannya digunakan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut: merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartika sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan huum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengklasifikasian merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari konvensi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies. Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan diatas ada juga pengklasifikasian lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya. Bentuk atau wujud merek itu menurut Surystin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
a.       Merek lukisan (beel mark)
b.      Merek kata (word mark)
c.       Merek bentuk (form mark)
d.      Merek bunyi-bunyian (klank mark)
e.       Merek judul (title mark)

3. Merk yang tidak terdaftar
Merek dapat ditolak Kantor Merek apabila :
·         Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
·         Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
·         Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang

4. pendaftaran Merk
Ada dua system yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu system deklaratif dan system konstitutif (atributif). Undang-undang Merek Tahun 1992 dalam system pendaftarannya menganut system konstitutif. Ini adalah perubahan yang mendasar dama UU No, 9 Tahun 1992 yang semula menganut system deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961). Secara Internasional menurut Soegondo Soemodiredjo dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
a.       Pendaftaran merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
b.      Pendaftaran dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu
c.       Pendaftaran dengan pengumuman sementara
d.      Pendaftaran merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu



5. Jk waktu
Pasal 7 UU Merek menentukan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

6. Peralihan hak merek terdaftar
UU Merek memungkinkan dilakukannya pengalihan atas merek terdaftar dengan beberapa cara sebagaimana diatur Pasal 40 smpai dengan Pasal 42. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui :
1.      Pewarisan
2.      wasiat




















Daftar pustaka


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS