BAB V
A.
Hak kekayaan Itelektual
1.
Pengertian
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai
berikut :
Menurut Ismail Saleh, Pengertian
HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan
hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan
hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo,
HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian
Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu
atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma
atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua,
Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa
besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwaPengertian HAKI adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi
mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah
dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi
karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa
perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
2.
Prisip HAKI
Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi HAKI
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual,
yakni
1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman
4.
Dasar HAKI
Hukum mengatur
beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan
hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik,
yaitu :
1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi,
teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan
sebagainya;
2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah,
toko, dan pabrik;
3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek,
dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the
human mind) (WIPO, 1988:3).
B.
Hak Cipta
1.
Pengertian hak cipta
Hak Cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
2.
Fungsi & sifat hak cipta
1. Fungsi Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.
2. Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : · Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial Dapat disimpulkan bahwa hak cipta berfungsi untuk mengatur hak seseorang sesuai keinginannya apakah orang tersebut memperbolehkan karya ciptaannya untuk diperbanyak atau disewakan orang lain atau tidak. Semua tergantung pada orang yang menciptakan hasil karyanya, dengan mempunyai hak cipta maka orang tersebut tidak takut jika suatu hari ciptaannya di salah artikan leh orang lain.
2. Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : · Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
3.
Ciptaan yang dilindungi
Menurut Pasal 41 UU
Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi meliputi:
1. Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan,
2. seni, dan
3. sastra,
yang terdiri atas:
1.
buku, pamflet,
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.
ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
3.
alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
lagu dan/atau musik
dengan atau tanpa teks;
5.
drama, drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
karya seni rupa dalam
segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
7.
karya seni terapan;
8.
karya arsitektur;
9.
peta;
10. karya seni batik atau seni motif lain;
11. karya fotografi;
12. Potret;
13. karya sinematografi;
14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi,
atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format
yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
18. permainan video; dan
19. Program Komputer
4.
Masa berlaku hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang
berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat
bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di
Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain
yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di
dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya
ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara
umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun
bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50
tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali
20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas
waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak
cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan menurut UUHC
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
·
Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
·
Segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni patung dan seni Pahat;
·
Seni batik;
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·
Arsitektur;
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lain;
·
Alat peraga;
·
Peta;
·
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai;
Berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
·
Program komputer, sinematografi,
fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan;
·
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
·
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa
batas waktu;
·
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
5.
Pendaftaran hak cipta
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain
dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing
ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000,
khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang,
berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang
Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan
pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000.
Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak
cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan
lagi, yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain
industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak
Merek Dagang.
Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran
hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak
ciptapengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan
itu muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara
secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali.
6.
Lisensi
Pemegang Hak Cipta yang selain Pencipta, bisa mendapatkan Hak
Cipta tersebut dari Pencipta dengan cara pengalihan hak cipta. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena (Pasal 16 ayat
(2) UU Hak Cipta):
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis;
atau
f. sebab lain
yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan "dapat
beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak
moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus
dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak
moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi
pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta
meninggal dunia.
7.
Pelanggaran hak cipta
Pelanggaran
hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak
untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak
cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang
biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta
karya tersebut.
C.
Hak Paten
1.
pengertian
Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam
kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan
Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya
benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.
2.
Jk. Waktu paten
Berdasarkan pasal 8
undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka
waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat
diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu
paten dicatat dan diumumkan
3.
Permohonan paten
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah
diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau lewat internet
ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and
Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan
lain-lain.
Sebelum mengajukan
permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi
terdahulu;
2. Melakukan analisa.
Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3. Mengambil keputusan.
Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten :
1. Pengajuan
permohonan;
2.
Pemeriksaan administratif;
3.
Pengumuman permohonan paten;
4.
Pemeriksaan substantif;
5. Pemberian
atau penolakan.
4.
Pengalihan paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
· Pewarisan.
· Hibah
· Wasiat
· Perjanjian tertulis.
· Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
5.
Lisensi paten
Lisensi paten dibahas pada pasal 69 sampai
pasal 87 UU No.14 Tahun 2001. Disana dibahas segala hal tentang lisensi pten.
Secara garis besar lisensi paten dibagi menjadi 2 :
· Lisensi
sukarela (voluntary liscense), terdapat dalam pasal 69-73. Dalam hal ini
pemberian lisensi dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalin kesepakatan antara
si pelisensi dan pemegang hak paten
· Lisensi
Wajib, dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan
oleh pemegang hak paten
6.
Pelanggaran hak paten
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
D.
Merk
1.
Pengertian
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur– unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Jenis2 Merk
Undang-undang Merek Tahun 1992 ada mengatur
tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2
dan 3 UU Merek Tahun 1992 yaitu merek dagang dan merek jasa. Khusus untuk merek
kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru oleh
karena merek kolektif ini sebenarnya juga terdiri dari merek dagang dan jasa.
Hanya saja merek koloektif ini pemakaiannya digunakan secara kolektif. Mengenai
pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2 merumuskan sebagai berikut: merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa menurut Pasal 1
butir 3 diartika sebagai: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan huum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengklasifikasian merek semacam ini
kelihatannya diambil alih dari konvensi Paris yang dimuat dalam Pasal 6 sexies.
Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan diatas ada juga pengklasifikasian
lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya. Bentuk atau wujud merek itu
menurut Surystin dimaksudkan untuk membedakan dari barang sejenis milik orang
lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek
yakni:
a. Merek lukisan (beel
mark)
b. Merek kata (word mark)
c. Merek bentuk (form
mark)
d. Merek bunyi-bunyian (klank
mark)
e. Merek judul (title
mark)
3.
Merk yang tidak terdaftar
Merek dapat ditolak Kantor Merek apabila :
· Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
· Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
· Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
4.
pendaftaran Merk
Ada dua system yang dianut dalam pendaftaran
merek yaitu system deklaratif dan system konstitutif (atributif). Undang-undang
Merek Tahun 1992 dalam system pendaftarannya menganut system konstitutif. Ini
adalah perubahan yang mendasar dama UU No, 9 Tahun 1992 yang semula menganut
system deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961). Secara Internasional menurut Soegondo
Soemodiredjo dikenal 4 sistem pendaftaran merek yaitu:
a. Pendaftaran merek
tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
b. Pendaftaran dengan
pemeriksaan merek terlebih dahulu
c. Pendaftaran dengan
pengumuman sementara
d. Pendaftaran merek dengan
pemberitahuan terlebih dahulu
5.
Jk waktu
Pasal 7 UU Merek
menentukan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan untuk jangka waktu 10
tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek
yang bersangkutan.
6.
Peralihan hak merek terdaftar
UU Merek memungkinkan dilakukannya pengalihan
atas merek terdaftar dengan beberapa cara sebagaimana diatur Pasal 40 smpai
dengan Pasal 42. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui :
1. Pewarisan
2. wasiat
Daftar
pustaka