BAB II. SUBJEK DAN
OBJEK HUKUM
1.1
Manusia Biasa
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum
menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2
KUH menegaska bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap
telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi
beberapa persyaratan.
1.2
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan—badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh karena
itu badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
1.
Didirikan dengan akta
notaris;
2. Didaftar
di kantor paniteria pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan
pengesaha anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
oleh menteri keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua kelompok,
yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
1.
Badan hukum publik,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2.
Badan hukum privat,
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
1.3
Objek Hukum
Pengertian Objek hukum adalah segala
sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek
hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang
bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur
bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan
dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1.
Benda yang bersifat
kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan
panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang
semuanya telah diatur dalam hukum perdata.
2.
Benda yang bersifat
tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh panca indera
saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,
misalnya merk perusahaan.
1.4
Hukum Benda
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan
lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.5
Hak Kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan Hutang
Hak jaminan merupakan hak ynag melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Macam-macam
jaminan terdiri sebagai berikut :
A. Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal
1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala
kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun
yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan
Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya;
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu
menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para
berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila
telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya
kepada pihak lain.
B. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus
kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1.6
Macam-macam pelunasan
Hutang
Pelunasan hutang dibagi menjadi dua
yaitu :
1.
Pelunasan utang denagan jaminan umum
Dalam
hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan, antara lain :
a. Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b. Benda tersebut bisa
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Pelunasan utang dengan jaminan khusus
1.7
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
1.8
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Perbedaan gadai dengan hipotik berada pada sifat masing dan objek masing- masing
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Perbedaan gadai dengan hipotik berada pada sifat masing dan objek masing- masing
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
1.9
Perbedaan Gadai &
Hipotik
Ada beberapa perbedaan antara gadai
& Hipotik antara lain :
1.
Gadai harus disertai
penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai dihapus bila
barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik
tidak.
3.
Satu barang tidak
pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik
di bebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
4.
Adanya gadai dapat
dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
0 komentar:
Posting Komentar